Selasa, 10 Januari 2012 - 23:13:18 WIBKPK Reka Ulang Kasus Suap Kejari Cibinong
Diposting oleh : Redaksi
Kategori: Kriminal - Dibaca: 130 kali
BOGORnews ::: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar reka ulang kasus suap yang melibatkan mantan Kasubag Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Sistoyo, Selasa.
Reka ulang yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut digelar di dua lokasi, yakni di halaman Pengadilan Negeri Cibinong dan kantor Kejari Cibinong.
Jaksa Sistoyo serta pelaku penyuapan Edwar Bunyamin juga hadir dalam reka ulang tersebut.
KPK sendiri menurunkan 10 petugasnya dalam reka ulang kasus yang menggambarkan proses negosiasi penyuapan antara Sistoyo dan Edwar.
Sebelumnya KPK sempat mendapat hambatan untuk masuk ke ruangan dalam Kejari Cibinong karena masalah izin dari pimpinan kejari. Namun akhirnya masalah perizinan dalam diselesaikan setelah mereka menunggu selama 15 menit. Sebanyak delapan adegan digelar dalam reka ulang oleh KPK tersebut.
Jaksa Sistoyo ditangkap KPK pada 21 November 2011 karena kedapatan menerima suap sebesar Rp99,9 juta dari tersangka Edwar S. Bunyamin, seorang pengusaha. Mereka ditangkap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor.
Diduga penyuapan tersebut terkait dengan permohonan keringanan tuntutan dalam kasus pembangunan Pasar Festival Cisarua. (ant)
Reka ulang yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut digelar di dua lokasi, yakni di halaman Pengadilan Negeri Cibinong dan kantor Kejari Cibinong.
Jaksa Sistoyo serta pelaku penyuapan Edwar Bunyamin juga hadir dalam reka ulang tersebut.
KPK sendiri menurunkan 10 petugasnya dalam reka ulang kasus yang menggambarkan proses negosiasi penyuapan antara Sistoyo dan Edwar.
Sebelumnya KPK sempat mendapat hambatan untuk masuk ke ruangan dalam Kejari Cibinong karena masalah izin dari pimpinan kejari. Namun akhirnya masalah perizinan dalam diselesaikan setelah mereka menunggu selama 15 menit. Sebanyak delapan adegan digelar dalam reka ulang oleh KPK tersebut.
Jaksa Sistoyo ditangkap KPK pada 21 November 2011 karena kedapatan menerima suap sebesar Rp99,9 juta dari tersangka Edwar S. Bunyamin, seorang pengusaha. Mereka ditangkap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor.
Diduga penyuapan tersebut terkait dengan permohonan keringanan tuntutan dalam kasus pembangunan Pasar Festival Cisarua. (ant)

- Pemkab Bogor Anggarkan Rp3 Miliar Untuk e-KTP
- Pemprov Jabar Dorong Masyarakat Aktif Membangun Dunia Pendidikan
- Konsumen Puas Pelayanan Produk Jasa PDAM Tirta Pakuan
- Disiapkan Bonus Untuk Provinsi Penyalur BOS Tertinggi
- Jabar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
0 Komentar :
Isi Komentar :








Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 