Kamis, 05 Januari 2012 - 20:17:02 WIB
Dana BOS Cair 9 Januari 2012
Diposting oleh : Redaksi
Kategori: Pendidikan - Dibaca: 170 kali

BOGORnews ::: Pencarian dana Bantuan operasional sekolah (BOS) dari Pemerintah pusat  di Jawa Barat akan dilakukan mulai 9-16 Januari 2012. Namun sebelumnya, daftar pelaksanaan anggaran (DPA) akan dibuat Disdik Jabar dan ditandatangani Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, Jumat (6/1/2012).

"Begitu DPA-nya ditandatangani Gubernur Jabar dan diserahkan ke Disdik Jabar, dana BOS pusat akan langsung ditransfer ke setiap rekening sekolah pada hari Senin (9/1/2012) pekan depan," kata Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Prof. Dr. Wahyudin Zakarsyi saat dihubungi wartawan di kantornya, Rabu (4/1/2012).

Ia menambahkan, kelengkapan untuk pencairan dana BOS pusat di Jabar sudah lengkap. Menurutnya, para staf Disdik Jabar sudah bekerja cepat dalam memproses pencairan dana BOS pusat guna memberikan pelayanan kepada sekolah.

"Kita sudah menyiapkan data sejak akhir Desember lalu dan melakukan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota. Ternyata kita bisa mencairkan dana BOS sesuai jadwal yang ditentukan, 9 - 16 Januari 2012," terangnya.

Wahyudin menyebutkan, dana BOS pusat yang akan dicairkan pada triwulan pertama hanya seperempat dari total Rp 4,184 triliun dana BOS pusat di Jabar. Artinya, tambah Kadisdik, dalam satu kali pencairan dana BOS per triwulan dananya mencapai Rp 1 triliun lebih.

"Pencairan dana BOS dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga dana BOS yang dicairkan hanya seperempat dari jumlah keseluruhan," ujarnya.
Di Jabar siswa yang menerima dana BOS pusat totalnya mencapai 6.491.530 siswa. Jika dirinci maka siswa sekolah dasar yang menerima BOS sebanyak 4.835.873 orang dan siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang menerima BOS sebanyak 1.655.657 orang.

Sesuai alokasi yang telah ditetapkan, setiap siswa akan menerima Rp 580 ribu/tahun untuk siswa SD dan Rp 710 ribu/tahun untuk siswa SMP sehingga dikalkulasikan Rp 2,804 triliun untuk BOS SD dan Rp 1,175 triliun untuk BOS SMP.

"Seperti yang selama ini telah dilakukan, pembayarannya dilaksanakan per triwulan. Memang kalau dilihat dari jumlah atau nominal yang diterima siswa masih minim. Untuk SD misalnya Rp 580 per tahun ditambah BOS provinsi sebesar Rp 25 ribu per tahun, perhari masih sekitar Rp1.000. Padahal angka ini sudah naik dari tahun sebelumnya," ujarnya.

Dijamin tak terkendala
Kadisdik pun menjamin, pencairan dana BOS pusat tahun 2012 ini tidak akan mengalami kendala, karena prosesnya kembali ke tahun 2010. Pengelolaan dana BOS dilakukan oleh pemerintah provinsi (Disdik), mulai dari awal sampai akhir.

"Sekolah hanya menerima dana BOS saja tanpa harus menyiapkan DPA maupun RKA. Sekolah paling menyiapkan data siswa penerima BOS," tandasnya.
Karena dikelola provinsi, lanjutnya, pencairan dana BOS tahun ini bentuknya hibah dan telah didukung SK Bersama Tiga Menteri, yakni Permendiknas No. 51 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan keuangan BOS 2012, Permenkeu 201 tentang pedoman umum dan alokasi BOS 2012, dan terakhir Permendagri 62 tentang pedoman pengelolaan BOS.

 "Tiga SK yang memayungi BOS 2012 ini supaya dana BOS bisa langsung cair dan tidak perlu menunggu pengesahan APBD daerah. Kabupaten kota pun
tidak perlu menyiapkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan DPA seperti tahun lalu sehingga tahun ini dipastikan bisa cair lebih cepat," ungkapnya. (red/GM)**



0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)