Sabtu, 31 Desember 2011 - 01:38:19 WIBRatusan Tower Telekomunikasi di Bogor Ilegal
Diposting oleh : Iso
Kategori: Kriminal - Dibaca: 136 kali
BOGORnews ::: Sedikitnya 232 tower milik provider telekomunikasi di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, tak mengantongi izin operasional menara (IOM) selama 2011. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kota Bogor Bugi Setianto, Jumat (30/12).
"Dari data kami, selama 2011 kami menertipkan 232 tower yang tidak memiliki IOM. Tower-tower ini milik sejumlah provider telekomunikasi yang ada di wilayah Kota Bogor," kata Bugi.
Bugi mengatakan, keberadaan tower-tower liar ini, tidak sepenuhnya menjadi kesalahan para provider telekomunikasi tapi kurangnya informasi terkait IOM.
Menurut Bugi, para provider hanya mengetahui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja tetapi tidak mengetahui ada perizinan lain yang lebih penting untuk mendirikan tower.
"Kebanyakan mereka yang kita tertibkan mengaku tidak mengetahui adanya izin IOM. Mereka hanya tahu sudah mengurus IMB tapi tidak mengurus IOM," kata Bugi.
Sebagai aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) Bugi menyayangkan kurangnya informasi terkait perizinan tersebut. Hal ini menyebabkan tugas Satpol PP menjadi bertambah saat melakukan penertiban. Karena harus berhadapan dengan pelanggar yang tidak mengatahui aturan.
Kondisi ini pula menurut Bugi yang membuat tugas Satpol PP dalam melakukan penertiban mendapat hambatan dan rintangan di lapangan. Karena harus berbenturan dengan masyarakat.
Seharunya, lanjut Bugi, pihak yang mengeluarkan perizinan kepada perusahaan bersangkutan harus pro aktif dalam memberikan informasi seputar perizinan. Aturan izin mendirikan menara atau IOM telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2009.
"Jadi semua pihak harus saling berkoordinasi satu sama lain. Agar tidak ada pelanggaran aturan lagi," katanya. (ant)
"Dari data kami, selama 2011 kami menertipkan 232 tower yang tidak memiliki IOM. Tower-tower ini milik sejumlah provider telekomunikasi yang ada di wilayah Kota Bogor," kata Bugi.
Bugi mengatakan, keberadaan tower-tower liar ini, tidak sepenuhnya menjadi kesalahan para provider telekomunikasi tapi kurangnya informasi terkait IOM.
Menurut Bugi, para provider hanya mengetahui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja tetapi tidak mengetahui ada perizinan lain yang lebih penting untuk mendirikan tower.
"Kebanyakan mereka yang kita tertibkan mengaku tidak mengetahui adanya izin IOM. Mereka hanya tahu sudah mengurus IMB tapi tidak mengurus IOM," kata Bugi.
Sebagai aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) Bugi menyayangkan kurangnya informasi terkait perizinan tersebut. Hal ini menyebabkan tugas Satpol PP menjadi bertambah saat melakukan penertiban. Karena harus berhadapan dengan pelanggar yang tidak mengatahui aturan.
Kondisi ini pula menurut Bugi yang membuat tugas Satpol PP dalam melakukan penertiban mendapat hambatan dan rintangan di lapangan. Karena harus berbenturan dengan masyarakat.
Seharunya, lanjut Bugi, pihak yang mengeluarkan perizinan kepada perusahaan bersangkutan harus pro aktif dalam memberikan informasi seputar perizinan. Aturan izin mendirikan menara atau IOM telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2009.
"Jadi semua pihak harus saling berkoordinasi satu sama lain. Agar tidak ada pelanggaran aturan lagi," katanya. (ant)

- Puluhan Wisatawan Belanda Tour Kampung Cikaret Bogor Selatan
- Heryawan : Pendidikan Adalah Investasi Sosial Jangka Panjang
- Sambut Pergantian Tahun, HPI dan MCB Gelar Pentas Seni Tradisi Sunda dan Anak Jalanan
- Gubernur Jabar Resmikan Kampus AKPER Garut
- LPSE Provinsi Jawa Barat Mendapat ISO 9001:2008
0 Komentar :
Isi Komentar :









Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 