Kamis, 15 Desember 2011 - 11:58:44 WIBKCR Siap Bantu UMK di Jawa Barat
Diposting oleh : Redaksi
Kategori: Ekonomi - Dibaca: 193 kali
BOGORnews ::: Kredit Cinta Rakyat (KCR) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki keunggulan dibanding kredit sejenis bagi pelaku UMK (Usaha Menengah kecil) terutama dari pengenaan tingkat suku bunga kepada para pelaku usaha mikro kecil yang hanya 9,3% per tahun efektif.
Selain itu, KCR dapat diakses para pelaku UMK dengan mudah dalam persyaratan perijinan dan cepat, yang memiliki pengalaman usaha sekurang-kurangnya satu tahun.
Selain murah dari tingkat suku bunga, provisi dikenakan hanya satu kali yakni 0,5 persen dari plafon kredit. Padahal biasanya provisi dikenakan setiap tahun dikalikan jangka waktu kredit dan beban bea materai ditanggung BJB.
Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Provinsi Jawa Barat R. Ruddy Gandakusuma mengungkapkan, KCR bisa diakses para pelaku usaha perdagangan dan non perdagangan seperti, pengembangan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, pengadaan pangan berupa gabah, jagung, kedelai,usaha perikanan, peternakan, pertambangan rakyat dan sector usaha lainnya.
Pola yang digunakan executing, dimana risiko ditanggung oleh bank pelaksana dalam hal ini oleh bank BJB sehingga untuk keputusan suatu permohonan kredit disetujui atau ditolak diserahkan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BJB. Oleh karena itu, agunan tetap dipersyaratkan, yang menjadi agunan pokok berupa kelayakan usaha dan agunan tambahan.
Untuk agunan tambahan, kata Ruudy kelonggaran yang diberikan pihak BJB seperti dalam bukti kepemilikan yang dijadikan agunan bangunan/ tanah bisa berupa letter C/girik. Disamping itu, perikatan agunan untuk jenis agunan tersebut diluar SHM/SHGB/SHU dilakukan secara dibawah tangan sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk notaris.
Adanya agunan tetap diperlukan dalam rangka mendorong dan mendidik kesadaran para pelaku UMK guna menanggung risiko usahanya dan memiliki tanggung jawab terhadap kredit yang diterimanya. Contohnya KUR (Kredit Usaha Rakyat) pemerintah memberikan Rp 20 triliun melalui Jamkrimdo dan Askrindo untuk menjamin sebesar 70-80%, namun tetap para pelaku UMK harus menyertakan agunan yang nilainya kurang dari 100% dari total pinjaman.
Diharapkan apabila di tahun 2012 Jabar Jamkrida telah berjalan minimal KCR dapat dijamin besaran seperti KUR. Dengan begitu, para pelaku UMK tidak terlalu terbebani dengan besaran agunan. Jenis-jenis agunan yang dapat diterima dalam KCR diantaranya, tanah/ bangunan dengan bukti kepemilikan girik, akte tanah, letter C, SHM, SHGB, SHGU. Untuk toko/ kios/ lapak bukti kepemilikan SHM, SHGB, SHGU, BPKB Kendaraan bermotor roda 2 dan 4 dan cash collateral (bilyet deposito/ rekening tabungan/ giro bank). *(red)
Selain itu, KCR dapat diakses para pelaku UMK dengan mudah dalam persyaratan perijinan dan cepat, yang memiliki pengalaman usaha sekurang-kurangnya satu tahun.
Selain murah dari tingkat suku bunga, provisi dikenakan hanya satu kali yakni 0,5 persen dari plafon kredit. Padahal biasanya provisi dikenakan setiap tahun dikalikan jangka waktu kredit dan beban bea materai ditanggung BJB.
Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Provinsi Jawa Barat R. Ruddy Gandakusuma mengungkapkan, KCR bisa diakses para pelaku usaha perdagangan dan non perdagangan seperti, pengembangan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, pengadaan pangan berupa gabah, jagung, kedelai,usaha perikanan, peternakan, pertambangan rakyat dan sector usaha lainnya.
Pola yang digunakan executing, dimana risiko ditanggung oleh bank pelaksana dalam hal ini oleh bank BJB sehingga untuk keputusan suatu permohonan kredit disetujui atau ditolak diserahkan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BJB. Oleh karena itu, agunan tetap dipersyaratkan, yang menjadi agunan pokok berupa kelayakan usaha dan agunan tambahan.
Untuk agunan tambahan, kata Ruudy kelonggaran yang diberikan pihak BJB seperti dalam bukti kepemilikan yang dijadikan agunan bangunan/ tanah bisa berupa letter C/girik. Disamping itu, perikatan agunan untuk jenis agunan tersebut diluar SHM/SHGB/SHU dilakukan secara dibawah tangan sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk notaris.
Adanya agunan tetap diperlukan dalam rangka mendorong dan mendidik kesadaran para pelaku UMK guna menanggung risiko usahanya dan memiliki tanggung jawab terhadap kredit yang diterimanya. Contohnya KUR (Kredit Usaha Rakyat) pemerintah memberikan Rp 20 triliun melalui Jamkrimdo dan Askrindo untuk menjamin sebesar 70-80%, namun tetap para pelaku UMK harus menyertakan agunan yang nilainya kurang dari 100% dari total pinjaman.
Diharapkan apabila di tahun 2012 Jabar Jamkrida telah berjalan minimal KCR dapat dijamin besaran seperti KUR. Dengan begitu, para pelaku UMK tidak terlalu terbebani dengan besaran agunan. Jenis-jenis agunan yang dapat diterima dalam KCR diantaranya, tanah/ bangunan dengan bukti kepemilikan girik, akte tanah, letter C, SHM, SHGB, SHGU. Untuk toko/ kios/ lapak bukti kepemilikan SHM, SHGB, SHGU, BPKB Kendaraan bermotor roda 2 dan 4 dan cash collateral (bilyet deposito/ rekening tabungan/ giro bank). *(red)

- Kampanye Anti Rokok Didanai Pihak Asing ?
- Gara-Gara Merokok Diangkot Seorang Siswa di Bogor di Denda Rp25 Ribu
- Kelurahan Tegal Lega Bogor Tengah Bantu Penderita Tumor Tulang
- Ratusan Pedagang Tuntut Walikota Bogor Mereshuffle Dewan Pegawas PD Pasar Pakuan Jaya
- SMPN 8 Kota Bogor Tanam 1000 Pohon
0 Komentar :
Isi Komentar :










Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 