Rabu, 14 Desember 2011 - 23:10:37 WIB
Kampanye Anti Rokok Didanai Pihak Asing ?
Diposting oleh : Iso
Kategori: SPOTnews - Dibaca: 314 kali

BOGORnews ::: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) No Tobacco Community  (NoTC) yang gencar memerangi rokok di Kota Bogor dituding telah menerima aliran dana dari pihak asing dalam setiap kampanye anti rokok yang dilakukannya.
 
Tudingan tersebut dikemukakan oleh seorang penulis buku "Kriminalisasi Berujung Monopoli” Salamuddin Daeng dalam keterangan pers di Bogor, petang kemarin.
 
Tudingan aliran ”dana terlarang" ditemui Salamudin dalam laporan pendanaan Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use dalam laman (website)  resminya.
 
"Dalam laman tersebut jelas disebutkan bahwa, sejak Maret 2009-Februari 2011 NoTC telah mendapatkan dana sebesar 288 ribu dolar dari Bloomberg. Bahkan informasi tersebut juga telah terkonfirmasi oleh pemberitaan di beberapa media tentang adanya aliran dana asing dalam kampanye anti rokok, dimana salah satunya mengarah ke NoTC.
 
Dikhawatirkannya, dengan adanya aliran dana asing tersebut berpotensi terjadi korporasi rezim internasional dalam melakukan upaya pengambilalihan pasar nikotin, nicotine healing market dan industri rokok nasional.
 
“Kita tahu bahwa industri rokok nasional telah menghasilkan pendapatan luar biasa bagi negara yang semuanya bisa hancur oleh perbuatan pihak-pihak tertentu yang melindungi kepentingan pihak asing guna mengkoopsi industri rokok nasional,”tudingnya.
 
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Penulis Buku  “Kriminalisasi  Berujung Monopoli” menyatakan bahwa NoTC telah jelas-jelas menyebarluaskan berbagai informasi yang tidak benar melalui bentuk somasi ke beberapa pihak tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada tim penulisnya.
 
“Kami mendapat laporan dari Pihak-pihak yang mendapatkan somasi dari NOTC. Mereka bertanya-tanya kenapa mendapatkan somasi tersebut,”kata Ahmad Suryono, SH.   Tim Kuasa dan Penulis telah menggugat NoTC ke Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 14 Desember 2011 kemarin. Salah satu gugatan yakni perihal pencemaran nama baik. *(iso)



0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)