Selasa, 22 November 2011 - 02:02:30 WIBNasib Mantan Atlet Indonesia
Diposting oleh : Redaksi
Kategori: Olahraga - Dibaca: 352 kali
Irine bersyukur saat ini ada pihak swasta melalui Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) yang peduli terhadap kehidupan mantan atlet yang dibawah garis kemiskinan. "Usahakan kepedulian seperti itu terus berlangsung hingga semua mantan atlet bisa meningkatkan taraf hidupnya," tambahnya.
Menurut Irene, meski saat ini ia belum membutuhkan dana pensiun dari pemerintah, namun bila sudah tidak aktif dalam dunia catur nanti, dirinya perlu mendapatkan jaminan dari pemerintah agar hidupnya tetap eksis di dunia olahraga. "Minimal bisa menjadi pelatih catur di Indonesia," tegasnya.
Kondisi seperti itu sudah diterapkan negara lain terhadap atletnya yang kini sudah tidak aktif lagi. "Dengan jaminan hari tua, para mantan atletnya tidak ada yang hidup dibawah garis kemiskinan seperti di Indonesia," pungkasnya.
Beberapa waktu yang Para mantan atlet menghimbau, agar Undang-Undang Sistem Keolahragaan
Nasional (SKN) No 3 tahun 2005 direvisi. Dengan harapan, tercantum
klausul-klausul yang menyatakan pemerintah menaungi dan bertanggung
jawab terhadap kehidupan masa depan dan pensiun atlet nasional.
Seperti
halnya mantan karateka nasional, Tommy Firman, mantan petinju nasional,
Hengky Silatang, dan mantan petenis nasional, Suharyadi menghimbau agar
pemerintah merevisi UU Olahraga. Harapannya, nasib para mantan atlet
tidak seperti sekarang ini.
"Ditengah keterpurukan nasib mantan
atlet yang dibawah garis kemiskinan masih beruntung ada pihak swasta
yang peduli dan memberikan bantuan melalui Yayasan Olahragawan Indonesia
(YOI). Dari sinilah YOI dapat membantu pemerintah dalam meringankan
beban mantan atlet," tegas Tommy.
Tommy Firman yang juga Sekjen
Masyarakat Olahraga Indonesia (MOI) menegaskan, hanya segelintir mantan
atlet yang hidupnya cukup, namun sebagian besar ada dibawah garis
kemiskinan. Upaya membantu nasib para mantan atlet tersebut, sudah
seharusnya diatur pemerintah terhadap kelansungan kehidupan para atlet
saat pensiun.
Menyikapi hal itu, tentu dibutuhkan peranan
pemerintah dengan mengatur dalam Undang-Undang. Bila nasib mantan atlet
sudah ditanggung pemerintah yang tercantum dalam undang-undang, maka
semua mantan atlet yang membela nama baik bangsa dan negara hidupnya
bisa layak. *(red)
Sumber : Beberapa Sumber

- 35 Persen Jajanan Anak Tak Sehat
- Manggis Bogor Siap Tembus Pasar China dan Australia
- Ribuan Buruh di Bogor Kepung Kantor Bupati Bogor
- Serunya LT3 Kwarcab Gerakan Kota Bogor
- Ratusan Siswa se Bogor dan Jakarta Unjuk Kebolehan La Sastra
1 Komentar :
DENDI
24 November 2011 - 23:17:04 WIB
benar - benar ironis para mantan atlit indonesia aku harap demi menghargai perjuangannya atlit indonesia di berikan tempat yang layak
<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>
Isi Komentar :









Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 