Senin, 07 November 2011 - 21:21:34 WIBGolkar Instruksikan Galang Interpelasi
Diposting oleh : Iso
Kategori: Politik - Dibaca: 155 kali
BOGORnews ::: Ketua Pemenangan Pemilu Jawa 1 DPP Partai Golkar Ade Komarudin menginstruksikan DPD I dan II Golkar Kota Bogor mengambil langkah konstitusional untuk mencabut dukungan dan menggalang Hak Interpelasi kepada Wali Kota Bogor.
Pencabutan dukungan terkait pembangkangan hukum yang dilakukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor.
"DPP Partai Golkar menginstruksikan jajaran di bawahnya khususnya DPD I dan II Golkar Kota Bogor segera mengambil langkah konstitusional untuk menyelesaikan masalah tersebut, tidak terkecuali mencabut dukungan dan menggalang Hak Interpelasi kepada Wali Kota Bogor," kata Ade di Jakarta, Ahad (6/11).
Sebelumnya putusan MA tertanggal 9 Desember 2010 dengan No. 127 PK/ TUN/2009 secara tegas meminta mencabut pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin. Menurut Ade, pembangkangan hukum yang dilakukan Wali Kota Bogor bukan saja menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, tapi juga merusak kewibawaan MA sebagai benteng terakhir keadilan.
"Kalau masalah ini tidak diselesaikan secara tuntas, berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat Bogor. Sikap arogansi seperti ini tidak boleh dibiarkan," katanya.
Tindakan Wali Kota Bogor jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat 2 UUD 45. Padahal, jelas dia, dalam pasal itu negara memberikan jaminan terhadap warga negaranya sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
"Prinsip kebebasan beragama juga diatur didalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Selain itu juga didasarkan pada Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi menjadi UU No. 12 tahun 2005," kata Ade.
Untuk itu, tambah dia, pemerintah sebagai pemegang instrumen bertanggung jawab melindungi setiap warga negara dari segala ancaman dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah pun punya hak memaksa agar setiap warga tunduk kepada konstitusi dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Menurut Ade, perbedaan keyakinan tak boleh dijadikan dasar untuk bertindak sewenang-wenang dan melakukan kekerasan yang menempatkan minoritas sebagai korban. Tidak ada pula agama mayoritas yang mendapatkan privilege (hak istimewa). Semua agama diposisikan sejajar dan saling menghormati antar pemeluk agama.
Ade menambahkan, jika pemerintah tak segera menyelesaikan kasus GKI Yasmin, Indonesia sesungguhnya menghadapi disintegrasi sangat serius. Indonesia akan terancam sebagai negara gagal (failed states) dari sebuah negara bangsa (nation state).
"Karena itu, Partai Golkar mendesak Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama segera mengambil alih persoalan perampasan hak beribadah dan mendirikan rumah ibadah bagi GKI Taman Yasmin." katanya.
Kegagalan menyelesaikan kasus ini merupakan kegagalan negara dalam merawat pluralism dan tolerasi antar sesama pemeluk agama sekaligus kegagalan negara dalam mengawal Empat Pilar Hidup Berbangsa. Karena kasus Yasmin hanyalah salah satu dari ratusan kasus serupa di Indonesia yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, tegasnya.(Ant)
Pencabutan dukungan terkait pembangkangan hukum yang dilakukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor.
"DPP Partai Golkar menginstruksikan jajaran di bawahnya khususnya DPD I dan II Golkar Kota Bogor segera mengambil langkah konstitusional untuk menyelesaikan masalah tersebut, tidak terkecuali mencabut dukungan dan menggalang Hak Interpelasi kepada Wali Kota Bogor," kata Ade di Jakarta, Ahad (6/11).
Sebelumnya putusan MA tertanggal 9 Desember 2010 dengan No. 127 PK/ TUN/2009 secara tegas meminta mencabut pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin. Menurut Ade, pembangkangan hukum yang dilakukan Wali Kota Bogor bukan saja menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, tapi juga merusak kewibawaan MA sebagai benteng terakhir keadilan.
"Kalau masalah ini tidak diselesaikan secara tuntas, berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat Bogor. Sikap arogansi seperti ini tidak boleh dibiarkan," katanya.
Tindakan Wali Kota Bogor jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat 2 UUD 45. Padahal, jelas dia, dalam pasal itu negara memberikan jaminan terhadap warga negaranya sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
"Prinsip kebebasan beragama juga diatur didalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Selain itu juga didasarkan pada Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi menjadi UU No. 12 tahun 2005," kata Ade.
Untuk itu, tambah dia, pemerintah sebagai pemegang instrumen bertanggung jawab melindungi setiap warga negara dari segala ancaman dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah pun punya hak memaksa agar setiap warga tunduk kepada konstitusi dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Menurut Ade, perbedaan keyakinan tak boleh dijadikan dasar untuk bertindak sewenang-wenang dan melakukan kekerasan yang menempatkan minoritas sebagai korban. Tidak ada pula agama mayoritas yang mendapatkan privilege (hak istimewa). Semua agama diposisikan sejajar dan saling menghormati antar pemeluk agama.
Ade menambahkan, jika pemerintah tak segera menyelesaikan kasus GKI Yasmin, Indonesia sesungguhnya menghadapi disintegrasi sangat serius. Indonesia akan terancam sebagai negara gagal (failed states) dari sebuah negara bangsa (nation state).
"Karena itu, Partai Golkar mendesak Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama segera mengambil alih persoalan perampasan hak beribadah dan mendirikan rumah ibadah bagi GKI Taman Yasmin." katanya.
Kegagalan menyelesaikan kasus ini merupakan kegagalan negara dalam merawat pluralism dan tolerasi antar sesama pemeluk agama sekaligus kegagalan negara dalam mengawal Empat Pilar Hidup Berbangsa. Karena kasus Yasmin hanyalah salah satu dari ratusan kasus serupa di Indonesia yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, tegasnya.(Ant)

- PDI-P Kota Bogor Galang Interpelasi Wali Kota
- Wanita Tak Nyaman Dipeluk di Ranjang
- Tips Agar Anak Hobi Membaca
- Peregangan Sederhana Sembari Bekerja
- Kebanyakan Duduk Memicu Kanker
0 Komentar :
Isi Komentar :










Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 