Jumat, 04 November 2011 - 00:21:14 WIBPDI-P Cabut Dukungan pada Wali Kota Bogor
Diposting oleh : Redaksi
Kategori: Politik - Dibaca: 188 kali

"Tindakannya melarang jemaat Gereja GKI Yasmin beribadat jelas melanggar konstitusi dan Pancasila," tegas Hamka saat jumpa pers di Kantor DPP PDI-P Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2011).
Pancasila dan UUD 45, urai Hamka, menjamin kebebasan umat beragama untuk beribadat di tempat ibadat sesuai agama dan kepercayaan. Dengan melakukan larangan melakukan ibadat, Wali Kota Bogor, secara gamblang telah melanggar landasan negara. "Sekaligus dia telah melanggar ideologi PDI-P," tukas Hamka.
Alasan kedua, karena Diany Budiarto dianggap melanggar HAM dengan mengeluarkan larangan beribadat dan melakukan penyegelan Gereja GKI Taman Yasmin. "Yang dilanggar adalah hak dasar manusia untuk beragama," tandas pakar hukum Islam ini.
Sedangkan alasan ketiga pencabutan dukungan kepada Diany adalah karena yang bersangkutan dianggap melanggar Putusan Mahkamah Agung. MA dalam putusan Nomor 127 PK/TUN/ 2009 tanggal 9 Desember 2010 telah memenangkan GKI Taman Yasmin dalam persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, sang wali kota tetap bersikeras melakukan penyegelan terhadap Gereja. Pada 2 Oktober, Diany bahkan langsung memimpin massa yang melakukan aksi pelarangan jemaat yang hendak beribadah.
"Dia seorang pemimpin. Seharusnya dia yang menjadi pelindung konstitusi dan Pancasila, HAM, dan kepatuhan hukum. Yang terjadi malah sebaliknya," kata Ketua Baitul Muslimin Indonesia.

- Budiarto Tak Pantas Jadi Walikota Bogor!
- Hati Hati Mengkonsumsi Hewan Qurban
- RT dan RW Kota Cimahi Sambangi Kota Bogor
- Dua SD Negeri di Kota Bogor Pelopori Gunakan Iket Kepala
- 10 Makanan Ini Bisa Bantu Tidur Lelap
0 Komentar :
Isi Komentar :










Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 